|
Wakil Panitera Pengadilan Agama Bantaeng, Husain, SH., berhasil meraih gelar Magister Ilmu Hukum (MH) pada Program Pasca Sarjana Universitas Muslim Indonesia Makassar. Husain dinyatakan berhak menyandang gelar Strata dua tersebut setelah mempertahankan tesisnya yang berjudul Efektifitas Pengangkatan Anak Melalui Pengadilan Agama Bantaeng, di depan tim penguji yang diketuai Prof. DR. Sufirman Rahman, SH.,MH., Selasa 29 November 2011. Husain yang menjalani ujian tertutup di Aula Pasca Sarjana Universitas Muslim Indonesia selama kurang lebih satu jam, berhasil meyakinkan tim penguji yang beranggotakan DR. H. Abdul Kahar, SH.,MH dan Prof. DR. Syahruddin Nawi, SH.,MH., dan Prof. DR. Mukhtar A. Kamaruddin, SH.,MH., serta Dra. Hj. Nyurjaya, SH.,MH. Karenanya ia dinyatakan lulus dengan predikat pujian (cum laude). Dalam tesisnya anak kedelapan dari H. Ambo Nai dan Hj. Basse ini, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 yang memberikan kewenangan absolut tentang Pengangkatan Anak kepada Pengadilan Agama hingga saat ini belum berjalan efektif, termasuk di Pengadilan Agama Bantaeng. Hal tersebut dikarenakan hingga saat ini Pengadilan Negeri pun masih melayani dan menerima permohonan pengangkatan anak yang dimohonkan oleh mereka yang beragama Islam, walaupun menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 permohonan pengangkatan anak bagi yang beragama Islam menjadi salah satu kewenangan Pengadilan Agama. Menurut suami dari Kurni yang memulai karirnya sebagai staf pada Pengadilan Agama Pangkajene Kepulauan pada tahun 1990, untuk mengefektifkan pengangkatan anak di Pengadilan Agama diperlukan satu aturan atau perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang pengangkatan anak di Pengadilan Agama, sementara Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 yang menyebutkan pengangkatan anak sebagai salah satu kewenangan Pengadilan Agama bukan undang-undang yang khusus mengatur mengenai pengangkatan anak, tetapi merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Dalam kesempatan berbincang-bincang dengan petugas IT Pengadilan Agama Bantaeng di ruang kerjanya belum lama ini, Husain yang dikenal kuat bekerja dan menguasai bidang tugasnya, lebih lanjut menjelaskan, bahwa factor yang mempengaruhi efektifitas pengangkatan anak di Pengadilan Agama antara lain meliputi factor struktur hukum, substansi hukum dan faktor kultur dan kesadaran hukum masyarakat. Menyinggung faktor kesadaran hukum masyarakat, khususnya masyarakat Bantaeng, Husain yang juga menyelesaikan pendidikan strata satu pada Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia tahun 1996 ini menilai, rendahnya kesadaran hukum masyarakat ikut dipengaruhi oleh tingkat pendidikan. Menurutnya, sesuai data yang diperoleh dari Kantor Statistik Kabupaten Bantaeng masyarakat yang memiliki tingkat pendidikan setingkat sekolah dasar ke bawah mencapai angka 60 persen. (Tim IT PA Bantaeng) Last update: 22-12-2011 05:54
|