A. CERAI GUGAT
Adalah Gugatan pemutusan hubungan Hukum sebagai suami dan istri yang diajukan oleh pihak istri yang berkedudukan sebagai Penggugat dan suami yang berkedudukan sebagai Tergugat.
Pengajuan Gugatan Cerai dengan memperhatikan sebagai berikut :
A. CERAI TALAK
Adalah Permohonan Cerai Yang diajukan oleh pihak Suami yang berkedudukan sebagai Pemohon sedangkan Istri Berkedudukan sebagai Termohon.
Dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
Pengajuan Permohonan diajukan di Pengadilan Agama :
TATACARA PENGAJUAN PERMOHONAN:
PROSES PERSIDANGAN
D. KEWARISAN
Gugatan Kewarisan adalah gugatan yang diajukan oleh ahli waris terhadap ahli waris lainnya terkait dengan kepemilikan/penguasaan obyek warisan yang kemudian menjadi obyek sengketa.
Dalam perkara gugatan kewarisan, terlebih dahulu ditetapkan Ahli Waris yang sah, dalam proses ini dapat dimungkinkan diajukan terpisah Permohonan Penetapan Ahli Waris sebelum Gugatan Warisan diajukan.
PENDAFTARAN
PROSES PERSIDANGAN
E. ISBAT NIKAH (VOLUNTAIR)
Permohonan Itsbat Nikah/Pengesahan Pernikahan dimungkinkan diajukan salah satu pihak suami atau istri atau oleh ahli warisnya(gugatan itsbat Nikah)
Sebelum pengajuan Permohonan Itsbat Nikah/Pengesahan Perkawinan, harus memperhatikan sebagai berikut :
– Alasan tidak dicatatkannya pernikahan bisa dimungkinkan :
PROSES PERSIDANGAN
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
ALAMAT KANTOR
© tim_IT PA Bantaeng