Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan, Prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui anggaran Mahkamah Agung RI.
DASAR HUKUM
SYARAT-SYARAT BERPERKARA SECARA PRODEO
Mengajukan permohon berperkara secara cuma-cuma (prodeo) tertulis atau lisan. Permohoan tersebut dilampiri :
Menyerahkan/Memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk(KTP) kepada Petugas Layanan Informasi Pengadilan untuk selanjutnys dilakukan penelusuran melalui aplikasi Basis Terpadu data Penduduk Miskin (TNP2K), salah satu Inovasi Peradilan Agama.
TATA CARA BERPERKARA TANPA BIAYA /PRODEO
2. TINGKAT BANDING
3. TINGKAT KASASI
KOMPONEN BIAYA PRODEO
Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama.
Komponen biaya perkara prodeo meliputi:
Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya.
Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama.
MEKANISME PEMBIAYAAN PERKARA PRODEO
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
ALAMAT KANTOR
INOVASI MANDIRI
© tim_IT PA Bantaeng