LAPORKAN...!!!!

Link Laporan Pengaduan Pelanggaran Aparatur Mahkamah Agung

SIWAS MAHKAMAH AGUNG

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

LAPOR

HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR

(Berdasarkan Perma No 9 Tahun 2016)

  1. Hak Pelapor
    • Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas.
    • Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
    • Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan.
    • Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
  2. Hak Terlapor
    1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain.
    2. Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.
  3. Hak Institusi Pemeriksa
    • Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepda Pejabat yang berwenang mengambil keputusan.
    • Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penganganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.
PENGADUAN

HAK HAK PELAPOR

REKAPITULASI PENGADUAN

FORMULIR PENGADUAN

PENGAWASAN

PENGAWASAN

DAFTAR PEJABAT PENGAWAS

HUKUMAN DISIPLIN

KODE ETIK

Picture of Edi Sudiawan
Edi Sudiawan

Admnistrator/Jurnalis/Editor

© tim_IT PA Bantaeng