Jika terjadi keadaan yang emergency yang disebabkan adanya bencana alam atau musibah seperti Gempa Bumi, Kebakaran di dalam Gedung, Pengadilan Agama Bantaeng telah mempunyai standar operational procedur penanganan Evakuasi sebagai bagian dari tanggap darurat dengan segala kondisi yang ada.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan jika terjadi keadaan emergency tersebut, sebagai berikut
JANGAN PANIK
Dalam kondisi terjadinya musibah bencana gempa bumi atau kebakaran dalam gedung, agar tidak panik dan tetap dalam keadaan tenang. Hal ini sangat diperlukan agar tidak terjadi kepanikan yang bisa menyebabkan kekacauan.
MEMBAWA BARANG YANG PERLU
Hal ini dikarenakan dalam kondisi yang emergency, Kemampuan dalam bergerak menuju tempat yang aman sesuai dengan petunjuk jalur evakuasi yang telah ditetapkan
MATIKAN KOMPUTER DAN PERALATAN LISTRIK JIKA MEMUNGKINKAN
Dalam kondisi yang masih bisa dikendalikan, agar semua peralatan elektronik dan kelistrikan sebisa mungkin untuk dimatikan agar dapat meminimalisir terjadinya kebakaran/hubungan arus pendek yang meluas atau mencegah terjadinya kebakaran(jika terjadi gempa bumi)
MENGUNCI PINTU RUANGAN.
Dalam Kondisi yang masih memungkinkan, agar sedapat mungkin untuk mengunci Pintu ruangan.
MENUJU TEMPAT EVAKUASI
Di dalam gedung telah dibuat jalur evakuasi yang telah diberikan tanda dan berfungsi sebagai jalur/jalan keluar dari gedung dalam keadaan emergency tersebut.
TETAP BERADA DALAM KELOMPOK DAN BERKUMPUL DI TITIK KUMPUL(ASSEMBLY POINT)
Berkumpul di titik kumpul(Assembly Point) sambil menunggu instruksi selanjutnya
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
ALAMAT KANTOR
© tim_IT PA Bantaeng