ZULFITRAH, S.H.
PETUGAS LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN
KAMAL, S.H.
PETUGAS LAYANAN PENDAFTARAN DAN REGISTRASI PERKARA
NURUL FADILLAH BAHAR A.Md
PETUGAS LAYANAN PEMBAYARAN(KASIR PERKARA)
RAHMATULLAH, S.H.
PETUGAS LAYANAN POJOK ECOURT DAN PEMBANTU KASIR
ZULFITRAH, S.H.
PETUGAS LAYANAN PRODUK PENGADILAN
LAYANAN DUKUNGAN EKSTERNAL
…………………., S.H.
PETUGAS POS LAYANAN BANTUAN HUKUM (LBH)
…………………., S.H.
PETUGAS LAYANAN PEMBAYARAN BIAYA PERKARA(BANK)
…………………., S.H.
PETUGAS LAYANAN POS
Administrator/Jurnalis/Editor
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
ALAMAT KANTOR
© tim_IT PA Bantaeng