Permohonan Banding harus disampaikan secara tertulis / lisan kepada Pengadilan Agama Bantaeng dalam tenggang waktu 14 hari , terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan / pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan.
Untuk perkara cerai talak, Pengadilan Agama Bantaeng memberitahukan akan sidang pengucapan ikrar talak kepada Pemohon dan Termohon, melalui panggilan sidang.
Akte Cerai diberikan pada hari itu juga sesaat setelah sidangan pengucapan ikrar talak selesai dilaksanakan.
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
ALAMAT KANTOR
© tim_IT PA Bantaeng