Slide 1 Heading
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipiscing elit dolor
Click Here
Slide 2 Heading
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipiscing elit dolor
Click Here
Slide 3 Heading
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipiscing elit dolor
Click Here
Previous slide
Next slide
PENCARIAN PERKARA

LACAK PERKARA KASASI

VALIDASI AKTA CERAI ANDA

SIPP WEB

Permohonan Banding harus disampaikan secara tertulis / lisan kepada Pengadilan Agama Bantaeng dalam tenggang waktu 14 hari , terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan / pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan.

  1. Membayar biaya perkara Banding, dan selanjutnya Panitera lewat juru sita memberitahukan adanya permohonan banding kepada terbanding.
  2. Pemohon Banding dapat mengajukan memori banding, dan termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding.
  3. Selambat-lambatnya 14 hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di Pengadilan Agama Bantaeng (inzage)
  4. Berkas perkara banding dalam bentuk bundel A dan bundel B dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Selatan selambat-lambatnya dalam waktu 1 bulan sejak diterima perkara banding.
  5. Salinan putusan banding Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Selatan dikirim ke Pengadilan Agama Bantaeng untuk disampaikan kepada para pihak
  6. Pengadilan Agama Bantaeng menyampaikan putusan Banding kepada para pihak, dan dalam waktu 14 hari setelah disampaikan, pembanding maupun terbanding dapat mengajukan kasasi. 
  7. Setelah Putusan Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.

Untuk perkara cerai talak, Pengadilan Agama Bantaeng memberitahukan akan sidang pengucapan ikrar talak kepada Pemohon dan Termohon, melalui panggilan sidang.
Akte Cerai diberikan pada hari itu juga sesaat setelah sidangan pengucapan ikrar talak selesai dilaksanakan.

PROSEDUR PERKARA

PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT PERTAMA

PROSEDUR UPAYA HUKUM VERZET

PROSEDUR UPAYA HUKUM KASASI

PROSEDUR UPAYA PENINJAUAN KEMBALI

PROSEDUR GUGATAN SEDERHANA

PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK HUKUM

© tim_IT PA Bantaeng