Slide 1 Heading
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipiscing elit dolor
Click Here
Slide 2 Heading
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipiscing elit dolor
Click Here
Slide 3 Heading
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipiscing elit dolor
Click Here
Previous slide
Next slide
PENCARIAN PERKARA

LACAK PERKARA KASASI

VALIDASI AKTA CERAI ANDA

SIPP WEB

Verzet adalah Perlawanan Tergugat/Termohon atas Putusan yang dijatuhkan secara Verstek(Putus di luar kehadiran Tergugat/Termohon).

Tenggang Waktu Untuk Mengajukan Verzet/Perlawanan :

Dalam waktu – 14 hari setelah putusan diberitahukan (Pasal 129 (2) HIR).Sampai hari ke 8 setelah teguran seperti dimaksud Pasal 196 HIR; apabila yang ditegur itu datang menghadap.
Sampai hari ke 8 setelah teguran seperti dimaksud Pasal 196 HIR; apabila yang ditegur itu datang menghadap.
Perlawanan Terhadap Verstek, Bukan Perkara Baru

Perlawanan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan gugatan semula. Oleh karena itu, perlawanan bukan gugatan atau perkara baru, tetapi tiada lain merupakan bantahan yang ditujukan kepada ketidakbenaran dalil gugatan, dengan alasan putusan verstek yang dijatuhkan, keliru dan tidak benar. Putusan MA No. 494K/Pdt/1983 mengatakan dalam proses verzet atas verstek, pelawan tetap berkedudukan sebagai tergugat dan terlawan sebagai Penggugat (Yahya Harahap, Hukum acara Perdata, hal. 407).

Pemeriksaan Perlawanan (Verzet)

Pemeriksaan Berdasarkan Gugatan Semula

Dalam Putusan MA No. 938K/Pdt/1986, terdapat pertimbangan sebagai berikut :

Substansi verzet terhadap putusan verstek, harus ditujukan kepada isi pertimbangan putusan dan dalil gugatan terlawan/penggugat asal

Verzet yang hanya mempermasalahkan alasan ketidakhadiran pelawan/tergugat asal menghadiri persidangan, tidak relevan, karena forum untuk memperdebatkan masalah itu sudah dilampaui.

Putusan verzet yang hanya mempertimbangkan masalah sah atau tidak ketidakhadiran tergugat memenuhi panggilan sidang adalah keliru. Sekiranya pelawan hanya mengajukan alasan verzet tentang masalah keabsahan atas ketidakhadiran tergugat memenuhi panggilan, Pengadilan yang memeriksa verzet harus memeriksa kembali gugatan semula, karena dengan adanya verzet, putusan verstek mentah kembali, dan perkara harus diperiksa sejak semula.

Surat Perlawanan Sebagai Jawaban Tergugat Terhadap Dalil Gugatan

Berdasarkan Pasal 129 ayat (3) HIR, perlawanan diajukan dan diperiksa dengan acara biasa yang berlaku untuk acara perdata. Dengan begitu, kedudukan pelawan sama dengan tergugat. Berarti surat perlawanan yang diajukan dan disampaikan kepada PA, pada hakikatnya sama dengan surat jawaban yang digariskan Pasal 121 ayat (2) HIR. Kualitas surat perlawanan sebagai jawaban dalam proses verzet dianggap sebagai jawaban pada sidang pertama. (Yahya Harahap,Hukum acara Perdata, hal 409-410).

PROSEDUR PERKARA

PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT PERTAMA

PROSEDUR UPAYA HUKUM BANDING

PROSEDUR UPAYA HUKUM KASASI

PROSEDUR UPAYA PENINJAUAN KEMBALI

PROSEDUR GUGATAN SEDERHANA

PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK HUKUM

© tim_IT PA Bantaeng