” TERWUJUDNYA PENGADILAN AGAMA BANTAENG YANG AGUNG “
” MENJAGA KEMANDIRIAN PENGADILAN AGAMA BANTAENG “
” MEMBERI PELAYANAN YANG BERKEADILAN KEPADA PENCARI KEADILAN “
” MENINGKATKAN KUALITAS KEPEMIMPINAN & PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP KINERJA DAN PRILAKU APARATUR PENGADILAN AGAMA BANTAENG”
” MENINGKATKAN KREDIBILITAS DAN TRANSPARANSI PENGADILAN AGAMA BANTAENG ‘